Rabu 08 Apr 2020 19:15 WIB

DMI: Hanya Dai yang Fakir Layak Dapat Bantuan

Akibat corona, dai tak lagi menerima penghasilan dari berceramah atau khutbah.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
DMI: Hanya Dai yang Fakir Layak Dapat Bantuan. Ilustrasi Penceramah
Foto: dok. Republika
DMI: Hanya Dai yang Fakir Layak Dapat Bantuan. Ilustrasi Penceramah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, dana amal masjid bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin di tengah krisis akibat wabah corona. Namun demikian, para dai atau pendakwah tidak serta-merta bisa diberikan bantuan karena belum tentu masuk kategori fakir.

"Khusus untuk kondisi wabah ini, dana amal bisa dirancang oleh dewan masjid (untuk pemberian bantuan). Tapi bukan untuk para dai," kata Imam kepada Republika.co.id, Rabu (8/4).

Baca Juga

Para dai hanya layak diberikan bantuan jika memang masuk kategori masyarakat miskin. "Terhadap para dai profesional itu tidak dianjurkan (pemberian bantuan)," katanya.

Ia menjelaskan, dai yang layak diberikan bantuan adalah mereka yang sepenuh hidupnya mengurusi umat sehingga membuat ia tidak bisa memiliki pekerjaan lain. Dai dalam kategori ini biasanya hanya diberikan uang pengganti transportasi oleh umat untuk menyambung hidupnya.

Dai yang demikian, kata Imam, layak diberikan bantuan karena memang disebutkan dalam Alquran sebagai orang yang fakir. "Dia dianggap miskin karena tidak bekerja lagi dan fakir karena mengurusi umat. Orang lain bisa kerja, sedangkan dia tidak bisa kerja," ujar Imam.

Imam menambahkan, DMI sebenarnya lebih menekankan bantuan bagi umat dalam bentuk pemberdayaan. Namun demikian, dalam kondisi wabah seperti sekarang, bantuan dalam bentuk konsumtif bisa diberikan kepada mereka yang fakir tersebut. Salah satunya berupa sembako.

Ia pun menekankan dana amal yang digunakan hanya yang berasal dari infak dan zakat mal. Dana wakaf tidak bisa digunakan karena peruntukan sudah ditentukan sejak awal diberikan.

Sejak virus corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia pada awal Maret lalu, berbagai aktivitas keagamaan mulai dibatasi. Di antaranya shalat jumat dan pengajian. Akibatnya, para dai turut terdampak. Mereka tak lagi menerima penghasilan dari aktivitas berceramah atau khutbah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement