Selasa 07 Apr 2020 20:46 WIB

Haid Pertama dan Terakhir Perempuan Menurut Fiqih Islam 

Haid pertama dan terakhir bagi perempuan berbeda satu sama lain.

Haid pertama dan terakhir bagi perempuan berbeda satu sama lain.  Ilustrasi Muslimah
Foto: Hambamuslim.com
Haid pertama dan terakhir bagi perempuan berbeda satu sama lain. Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Haid merupakan siklus bulanan yang menjadi salah satu ketetapan Allah SWT untuk perempuan. Kapankah perempuan mengalami haid pertama dan kapan pula haid tersebut akan berhenti?  

Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa' ath-Thabi'iyyah li an-Nisaa' dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar'i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu. 

Baca Juga

Semua ulama mazhab bersepakat bahwa haid  akan dialami seorang anak perempuan minimal pada usia sembilan tahun. 

Jadi, menurut ulama Syafi'i, Maliki, Hanbali dan Hanafi,  jika anak perempuan belum mencapai umur sembilan tahun, namun sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka itu bukan darah haid, tapi darah penyakit.

Menurut ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti  sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya,   anak perempuan itu  akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. 

Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.

Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi. 

Menurut ulama  Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.

Mazhab Maliki berpendapat lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi'i  menyatakan tidak adanya batas usia  haid.  Haid, menurut ulama Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun.

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement