Selasa 07 Apr 2020 20:12 WIB

Kewajiban Orang yang Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadhan

Jika tidak meng-qadha puasa karena malas-masalan, dia berdosa

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: A.Syalaby
Sudah bayar puasa Ramadhan tahun lalu?
Foto: Republika
Sudah bayar puasa Ramadhan tahun lalu?

REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang Ramadhan ini, tidak sedikit umat Islam yang masih memiliki utang puasa. Khususnya, para Muslimah yang mengalami menstruasi pada Ramadhan tahun lalu. Ada kalanya membayar qadha puasa tertunda karena satu dan lain hal.

Muslimah yang menunda qadha karena suatu keadaan dan kondisi, tetapi ternyata  belum mampu membayar utang puasanya hingga Ramadhan berikutnya memiliki kewajiban tambahan. Dia wajib  membayar fidyah.

Syekh Musthafa al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan, "Siapa yang luput puasa karena safar atau sakit, wajib baginya qadha sebelum masuk Ramadhan berikut. Jika ia tidak mengqadha karena malas-malasan (tidak ada uzur) hingga masuk Ramadhan berikutnya, ia berdosa.

Selain qadha puasa yang belum ditunaikan, ia juga harus menunaikan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin setiap hari yang ia tinggalkan atau tidak berpuasa sebanyak satu mud. "Makanannya berupa makanan yang biasa dimakan di negerinya, lalu disedekahkan kepada fakir miskin."

Dalam Majmu' Fatawa Ibn Baz No 15, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mantan ketua Lajnah Ad Da'imah atau Komisi Fatwa Arab Saudi, menyebut bagi seseorang yang meninggalkan qadha hingga Ramadhan, padahal tidak memiliki uzur, ia tetap mengqadha puasa sebanyak yang ia tinggalkan dan memberi makan pada orang miskin dengan jumlah hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.

"Dia wajib bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras, atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan, tidak ada kafarat (tebus an) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat, seperti Ibnu Abbas.

"Namun, apabila dia menunda qadhanya karena ada uzur, seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha puasanya," ujarnya.

Urutan dalam mengqadha puasa pun tidak harus pada pekan yang sama atau berturut- turut. Umat Islam boleh membagi-baginya selama tidak masuk ke bulan Ramadhan berikutnya. n wallahualam

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement