Ahad 05 Apr 2020 13:22 WIB

Membakar Mushaf Alquran, Bolehkah?

Mushaf yang tidak terpakai berisiko untuk tercampur kotoran

Red: A.Syalaby
Petugas Museum Bayt Alquran menunjukan mushaf Alquran di Museum Bayt  Alquran, Jakarta,Rabu (5/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas Museum Bayt Alquran menunjukan mushaf Alquran di Museum Bayt Alquran, Jakarta,Rabu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai Muslim, kita mempunyai kewajiban untuk mengimani, membaca, mempelajari, dan mengamalkan Alquran. Kita pun wajib untuk berpedoman kepada Alqur'an, bahkan mendakwahkan dan mengajarkannya.

Tidak heran jika sebagai Muslim, kita harus hormat dan menghargai Alqur'an, termasuk mushafnya. Mushaf Alqur'an harus diletakkan di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang. Meski demikian, ada kalanya mushaf Alqur'an mengalami kesalahan penulisan di dalamnya.

Kondisi lain, Alqur'an tersebut telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi. Mushaf ini pun berisiko untuk terinjak, tercampur dengan barang lain, bahkan bisa terkena kotoran najis. Ada dua solusi cara yang bisa dilakukan. Yaitu, pertama, dengan cara ditanam dalam tanah dan opsi kedua ialah dibakar.

Mazhab Hanafi dan Hanbali memopulerkan yang pertama. Mushaf yang rusak dan sudah tak lagi terpakai bisa ditanam dalam tanah. Al-Hashkafi, salah seorang imam bermazhab Hanafi dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar menjelaskan, layaknya seorang Muslim, ketika tak lagi bernyawa, maka ia akan dikubur di tanah.

Perlakuan yang sama juga berlaku untuk mushaf Alquran. Bila sudah rusak dan sulit terbaca, hendaknya dibenamkan di tanah. Lokasi penguburan mushaf tersebut bukan berada di jalan yang sering dilalui orang.

Imam Ahmad, seperti yang dinukil al-Bahwati dalam kitab Kasyf al-Qanna', pernah berkisah, ketika itu Abu al-Jauza' memiliki mushaf yang telah usang dan tak laik. Abu al-Jauza' akhirnya mengubur mushaf tersebut di salah satu sudut masjid. Pandangan yang sama diutarakan juga oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Penguburan mushaf rusak adalah bentuk penghormatan. Sebagaimana manusia sewaktu meninggal dimakamkan di lokasi yang aman.

Sedangkan, alternatif kedua ialah dibakar. Opsi pembakaran mushaf Alquran yang rusak ini banyak diadopsi di kalangan Mazhab Maliki dan Syafi'i. Dasar pendapat mereka merujuk keputusan Khalifah Usman bin Affan yang membakar mus haf. Seperti dinukil dari Bukhari dalam kitab hadis sahihnya, Usman meminta Hafshah menye rahkan mushaf yang ia simpan. Khalifah ketiga itu pun lantas menginstruksikan kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin al-'Ash, dan Abudurrahman bin al- Harits bin Hisyam untuk mengopi mushaf itu.

Setelah proses kodifikasi selesai, Usman memerintahkan mushaf-mushaf yang berada di tangan sejumlah sahabat untuk dibakar. Hal ini ditempuh guna mencari titik mufakat dan penyeragaman mushaf. Mush'ab bin Sa'ad, sebagaimana dinukil dari kitab al- Mashahif, menjelaskan, publik kala itu tidak setuju dengan opsi pembakaran dan mendukung gagasan Usman

Peristiwa tersebut oleh Su yu thi dalam kitabnya al-Itqan fi Ulu mul Qur'an dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya membakar mushaf yang rusak. Ia berpandangan, bila lembaran-lembaran itu rusak, tidak boleh hanya diselamatkan dengan meletakkan di tempat tertentu. Hal ini dikhawatirkan jatuh dan akan terinjak. Opsi menyobek juga ku rang tepat. Pasalnya, sobekan masih menyisakan beberapa huruf atau kalimat. Ini bisa lebih fatal akibatnya. Dibakar? Solusi ini jauh lebih baik, menurutnya. Tindakan sama yang dilakukan oleh Usman.

Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatawa al-Lajnah ad-Dai mah) dalam kompilasi fatwanya menyebutkan, mushaf yang tak lagi terpakai, kitab, dan kertas-kertas di mana tertulis ayat-ayat Alquran, maka hendaknya dikubur di tempat yang layak, jauh dari lalu lintas manusia atau lokasi yang menjijikkan. Opsi lain yang bisa ditempuh ialah dibakar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan menghindari perendahan Alqur'an.

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement