Sabtu 04 Apr 2020 11:52 WIB

Hak Ibu Saat Ditinggalkan Anak

Ibu mempunyai tiga kondisi dalam ilmu faraidh.

Red: A.Syalaby
Seorang ibu dan anaknya mengantre untuk menjalani tes cepat (rapid test) COVID-19 di Puskesmas Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (2/4/2020). Seluruh Puskesmas di Pekanbaru menggelar rapid test serentak yang diprioritaskan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), karena jumlah jumlah ODP di Provinsi Riau meningkat drastis hingga lebih dari 20
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang ibu dan anaknya mengantre untuk menjalani tes cepat (rapid test) COVID-19 di Puskesmas Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (2/4/2020). Seluruh Puskesmas di Pekanbaru menggelar rapid test serentak yang diprioritaskan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), karena jumlah jumlah ODP di Provinsi Riau meningkat drastis hingga lebih dari 20

REPUBLIKA.CO.ID, Ibu memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.  Kemuliaan ibu bahkan diulang hingga tiga kali di dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA.  "Suatu saat ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, siapa yang berhak aku pergauli dengan baik?' Rasulullah menjawab, 'Ibumu.'"

Laki-laki itu bertanya lagi, "Lalu siapa?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Sekali lagi pria itu bertanya, "Kemudian siapa?" Rasulullah menjawab, "Bapakmu." (HR Bukhari).

Islam pun mengatur tentang hak seorang ibu saat ditinggalkan anaknya. Dikutip dari Fiqih Sehari-hari karangan Saleh Al Fauzan, ibu mempunyai tiga kondisi dalam ilmu faraidh. Tiga kondisi ini tertera dalam QS An Nisa: 11. “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapatkan sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam.”

 

Kondisi pertama adalah ibu mendapatkan seperenam harta. Kondisi ini terjadi saat adanya al-far’ul warits (anak dan cucu dari anak laki-laki).  Kondisi lainnya saat anak itu memiliki dua orang saudara atau lebih. Kedua, ibu mendapatkan sepertiga dari seluruh harta. Ini terjadi manakala tidak adanya al-far’ul warits dan tidak ada dua orang saudara atau lebih. 

 

Ketiga, ibu mendapatkan sepertiga dari sisa harta. Ini terjadi manakala mayit anak laki-laki meninggalkan ahli waris suami, bapak dan ibu atau istri, bapak dan ibu. Kedua masalah dalam kondisi ketiga ini disebut Umariyyatain. Umar bin Khattab r.a yang menetapkan bahwa ibu dalam kedua masalah ini mendapat sepertiga dari sisa harta setelah salah satu dari suami atau isteri mengambil haknya. 

 

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata.”Dan perkataannya (Umar ibnul Khattab) adalah sangat tepat. Karena Allah sebenarnya memberikan ibu sepertiga harta jika yang mewarisi mayit adalah kedua orang tua saja, yaitu yang disebutkan dalam ayat, ‘Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja maka ibunya mendapat sepertiga.’ (QS An Nisa:11)”.  Wallahualam

 

 

 

 

 

N ed: a syalaby ichsan

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement