REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain bagi yang memenuhi syarat dan tidak ada udzur yang dibenarkan syara. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib sholat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain.
- Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat.
- Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sebagaimana Nabi ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan Abu Bakar yang menjadi imam sholat menggantikan beliau (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah).
- Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.
- Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.
- Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam, misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara hak , atau panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Allah berfirman yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan" (Al Baqarah 195).
- Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang atau rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk kategori ini adalah menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan khawatirkan bisa meninggal atau semakin parah Sakitnya jika ditinggal pergi jumatan.
Nabi Muhammad bersabda: "Sungguh agama ini mudah dan tidaklah seseorang memberat beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Namun, mereka yang ada udzur sehingga diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan sebagaimana disebutkan di atas, tetap wajib melaksanakan sholat zhuhur karena udzur yang dimaksud adalah unsur yang membolehkan mereka tidak harus datang ke masjid untuk Jumatan. Tetapi udzur itu bukanlah membatalkan kewajiban sholat zhuhur yang bisa dikerjakan di rumah atau di tempat kerjanya.
Sedangkan terkait pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa beribadah di masjid. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Situasi Wabah Corona