Selasa 31 Mar 2020 23:34 WIB

Imam Syafi'i, Sang 'Istimbath al-Hukmi' yang Brilian

Imam Syafi'i masih memiliki hubungan kerabat dengan Rasulullah SAW.

Imam Syafi'i, Sang 'Istimbath al-Hukmi' yang Brilian (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Imam Syafi'i, Sang 'Istimbath al-Hukmi' yang Brilian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) mengenal empat mazhab. Mazhab Hanafi dinisbatkan untuk pengikut Imam Hanafi. Mazhab  Maliki dinisbatkan kepada Imam Malik. Mazhab Syafi'i dengan tokohnya Imam Syafi'i. Terakhir, mazhab Hanbali dinamakan demikian lantaran mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam Syafi'i merupakan seorang ulama fikih, usul fikih, dan hadis. Mazhabnya ini kini banyak diikuti umat Islam di Asia, termasuk Indonesia.

Baca Juga

Tak ada yang meragukan ketokohan dan kealiman ulama yang bernama lengkap Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi'i bin Al-Saib bin Ubaid bin Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf bin Qushay. Imam Syafi'i masih memiliki hubungan kerabat dengan Rasulullah SAW dari Abdu Manaf. Beliau dilahirkan pada tahun 150 H di kota Gaza, Palestina dan wafat pada tahun 204 H di Mesir.

Dalam bidang fikih, pandangan Imam Syafi'i sangat luas. Keluasan ilmunya ini tentunya karena perjalanan hidup Imam Syafi'i dalam mempelajari ilmu-ilmu agama yang diajarkan beberapa ulama terkenal dizamannya di berbagai negeri, seperti Baghdad, Madinah, Mesir dan lainnya. Tak heran, bila kemudian muncul kelompok yang mengikuti cara pandang (mazhab) Syafi'i dalam bidang fikih ini. Dan mazhab ini banyak diikuti sebagain besar umat Islam di Asia seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan lainnya.

Ia dikenal sebagai seorang mujtahid mutlak, yaitu orang yang secara sungguh-sungguh dalam menggali hukum Islam (istimbath al-hukmi) berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. Bersama dengan Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Hambali, Imam Syafi'i adalah Imam ahli fikih yang banyak diikuti umat Islam di seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement