REPUBLIKA.CO.ID, Seorang Muslimah termasuk orang yang tidak wajib sholat Jumat sesuai riwayat dari Thariq bin Syihab RA.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sholat Jumat itu kewajiban bagi setiap muslim dalam jamaah kecuali empat, yaitu 1) Hamba sahaya yang dimiliki; 2) Wanita; 3) Anak kecil; 4) Orang sakit.” (HR Bukhari Muslim).
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, Karya KH Abdurrahman Nafis, seorang Muslimah yang mengikuti sholat Jumat di suatu masjid yang sudah memenuhi syarat dan rukun jumatnya, maka Muslimah itu sudah tidak usah sholat Zuhur lagi dan cukup dengan sholat Jumatnya.
Sebagaimana juga orang musafir, budak dan orang sakit jika sholat Jumat sudah tidak usah sholat Zuhur lagi, karena Jumat itu sebagai pengganti Zuhur dan orang yang sudah sholat Jumat berarti sudah memenuhi kewajiban sholat lima waktu.
Syekh Ibrahim bin Ali al-Syairazi, menjelaskan, “Dan orang yang tidak wajib Jumat maka diperkenankan memilih antara sholat Zuhur dan sholat Jumat, jika sholat Jumat maka cukuplah ia dari sholat Zuhur. ” (al-Muhaddzab: I/109)
Begitu juga dalam kitab Hasyiah al-Bajuri: I/213, dijelaskan: ”Dan ketahuilah bahwa setiap orang yang sah sholat Zuhurnya dari orang yang tidak wajib Jumat, maka sahlah sholat Jumatnya dan tidak usah sholat Zuhur lagi. Karena jika dianggap sah sholatnya orang yang wajib Jumat maka yang tidak wajib Jumat itu lebih utama.”