Ahad 29 Mar 2020 15:29 WIB

Ketentuan Memberi Nafkah untuk Kerabat

Ulama telah memberi penjelasan soal pemberian nafkah untuk kerabat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Ketentuan Memberi Nafkah untuk Kerabat. Foto:  Ilustrasi Nafkah Istri
Foto: Foto : MgRol_92
Ketentuan Memberi Nafkah untuk Kerabat. Foto: Ilustrasi Nafkah Istri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dalam menjalankan relasi atau hubungan, perihal nafkah-menafkahi menjadi hal krusial dan tak luput dari pembahasan agama. Agama mengatur pula tentang ketentuan memberi nafkah untuk para kerabat, berikut penjelasannya menurut para ulama-ulama madzhab.

Mengacu pada penjabaran Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya berjudul Fiqih Lima Mazhab, ketentuan memberi nafkah bagi kaum kerabat dikemukakan oleh para ulama madzhab. Para ulama madzhab berselisih pendapat mengenai status hingga rincian kadar pemberian nafkah tersebut.

Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi misalnya berpendapat, syarat utama bagi wajibnya nafkah terhadap kaum kerabat adalah adanya hubungan kekerabatan di antara mereka adalah hubungan yang menyebabkan keharaman nikah di antara mereka. Artinya, masih satu garis darah yang dekat dan kuat.

Para ulama dari kalangan ini berpendapat, urutan yang dekat boleh didahulukan dari yang lebih jauh tanpa mempertimbangkan urutan mereka dalam hak waris. Jika seseorang mendapatkan seseorang yang berada pada salah satu di antara dua jalur ayah-anak, maka dia wajib memberinya nafkah sekalipun orang tersebut tidak berhak menerima waris.

Menurut para ulama dari Madzhab Maliki, nagkah hanya wajib diberikan bagi dua orang tua dan anak-anak yang merupakan keturunan langsung. Serta tidak mencakup orang-orang lain yang berada pada jalur keturunan pokok maupun cabang.

Dengan demikian, seseorang tidak wajib memberi nafkah kepada cucunya, baik dari jalur anak laki-laki maupun anak perempuan. Singkatnya, kewajiban memberikan nafkah hanya terbatas pada ayah dan anak saja dan tidak mencakup kakek dan cucu.

Di sisi lain, ulama dari kalangan madzhab ini bersepakat bahwa seorang anak yang kaya wajib memberi nafkah kepada pelayan (khadam) ayah-ibunya yang miskin sekalipun mereka berdua tidak membutuhkan pelayan. Akan tetapi seorang ayah tidak wajib memberi nafkah pelayan anaknya.

Di samping itu, anak juga wajib memberi nafkah istri ayahnya, dan juga pelayan istri ayahnya itu. Serta mengawinkan ayahnya dengan seorang wanita atau lebih, manakala ayahnya itu tidak cukup dengan seorang istri saja.

Berdasarkan pandangan ulama dari kalangan Madzhab Hambali, para ayah (dan seterusnya ke atas), wajib memberi dan berhak atas nafkah. Demikian pula dengan para anak (dan terus ke bawah). Baik mereka berhat atas waris maupun tidak.

Terhadap seseorang yang berada di jalur lain, juga dikenakan kewajiban yang sama dengan syarat orang yang memberi nafkah itu tidak berhak mewarisi orang diberi nafkah. Baik berupa bagian tetap maupun sisa harta yang telah dibagi (ashabat).

Di sisi lain, jika orang tua memiliki anak yang miskin, maka miskinnya si anak menafikan kewajiban memberi nafkah. Sedangkan saudara laki-lakinya—sekalipun kaya—dia tidak berhak atas hak waris (mahjub) karena adanya anak tersebut.

Sementara, anak wajib mengawinkan ayahnya dan memberi nafkah istri ayahnya itu sebagaimana halnya dengan seorang ayah yang berkewajiban mengawinkan anaknya manakala si anak membutuhkan seorang istri.

Mengacu pendapat para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i, orang tua wajib mengawinkan anaknya apabila orangtuanya itu kaya sedangkan anaknya miskin dan perlu kawin. Dan anak pun wajib mengawinkan ayahnya yang miskin manakala si ayah perlu kawin. Adapun orang-orang yang wajib diberi nafkah, mencakup juga kewajiban memberi nafkah kepada istri-istrinya.

Syarat kewajiban memberi nafkah kerabat

Imam Hanafi dan Syafi’i berpendapat, syarat berkewajiban memberi nafkah kerabat adalah ketidakmampuan bekerja bagi mereka. Syarat ini bisa ditujukan kepada kerabat yang meliputi para ayah dan para kakek.

Imam Maliki dan Imam Hambali berpendapat, barangsiapa yang mampu bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang cocok dengan kedudukannya, tetapi dia tidak mau bekerja, maka tidak wajib memberi mereka nafkah. Baik mereka itu adalah ayah, ibu, ataupun anak.

Sedangkan menurut kesepakatan seluruh ulama madzhab, kecuali Madzhab Hanafi, disyaratkan bahwa orang yang memberi nafkah tu haruslah orang yang berkecukupan. Tetapi Hanafi mengatakan bahwa syarat nafkah itu harus kaya hanya berlaku bila yang diberi nafkah itu adalah kaum kerabat yang tidak terletak pada jalur pokok atau cabang.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement