Jumat 27 Mar 2020 12:59 WIB

Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Menyerupai lawan jenis merupakan salah satu dosa besar.

Larangan Menyerupai Lawan Jenis (ilustrasi)
Foto: pxhere
Larangan Menyerupai Lawan Jenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiap orang memiliki fitrah berupa jenis kelamin, apakah itu laki-laki atau perempuan. Dalam ajaran Islam, tidak boleh seseorang untuk meniru cara berpakaian atau penampilan seperti lawan jenisnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”

Baca Juga

Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”

Larangan tersebut tak hanya berkaitan dengan persoalan busana, melainkan juga cara berjalan dan berbicara. 

Pada dasarnya setiap manusia diciptakan dalam kondisi yang sempurna. Allah SWT berfirman, yang artinya, "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS at-Tin [95]:4).

Maknanya, bagaimana kondisi manusia diciptakan hakikatnya adalah bentuk yang paling baik menurut Allah SWT. Jika Yang Maha Pencipta berfirman demikian, maka kita sebagai makhluk sungguh tak elok mencap wujud diri kita belumlah sempurna dan pantas diubah-ubah.

Allah Ta'ala juga menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi. Keduanya ada perbedaan fisik, psikis dan pemikiran sehingga bisa saling melengkapi.

Ingatlah firman-Nya dalam surah al-Hujurat ayat 13, artinya, "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..."

Sehingga bisa dikatakan, penciptaan laki-laki dan perempuan adalah sebuah fitrah yang tidak bisa diubah. Soal mengubah ciptaan Allah ini, Nabi SAW dengan sangat tegas melarangnya.

Nabi SAW bersabda, "Allah SWT melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah" (HR Bukhari dan Muslim).

Soal lelaki yang berpenampilan dan berperilaku menyerupai wanita dan sebaliknya, ulama sepakat jika hukumnya adalah haram. Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya, Al-Kabaair, menggolongkan perkara ini sebagai salah satu dosa besar. Hukumannya pun sangat keras yakni akan mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, seperti telah dijelaskan dalam hadis sebelumnya.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement