Kamis 26 Mar 2020 23:51 WIB

Hukum Adzan dan Iqamah bagi Muslimah

Adzan merupakan tanda waktu sholat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Adzan dan Iqamah bagi Muslimah. Foto: Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Hukum Adzan dan Iqamah bagi Muslimah. Foto: Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang wajib dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya. Untuk mengetahui waktu shalat, Allah SWT mensyariatkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat.

Dalam hadist shahih Abu Dawud disebut Rasulullah SAW bersabda, "Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin."

Adapun hukum adzan, para ulama memiliki selisih pendapat tentangnya. Sebagian ulama mengatakan jika adzan adalah sunnah muakkad, namun pendapat lebih kuat mengatakan adzan hukumnya fardu kifayah. Imam An Nawawi mengatakan," Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma'. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)."

Anjuran mengumandangkan adzan dan iqamah bagi laki-laki dilakukan dengan suara keras. Bagi muslimah, adzan dan iqamah boleh dilakukan hanya untuk dirinya dan muslimah lainnya yang berada di tempat shalat khusus wanita.

Imam As-Syafii dalam Kitab Al-Umm menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan adzan walaupun mereka melakukan jamaah hanya bersama perempuan. Dalam bukunya ia menulis, "Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengadzani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah."

Sementara itu dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab karya Imam Nawawi dituliskan tidak sah adzan perempuan untuk jamaah laki-laki. Sebagaimana disebutkan mushannif (pengarang kitab Muhadzdzab) bahwa pendapat ini adalah pendapat madzhabnya serta pendapat jumhur ulama serta pendapat Imam As-Syafii dalam kitab Al-Umm.

Imam Nawawi juga menulis, jika jamaah perempuan ingin mendirikan shalat, maka terdapat tiga pendapat yang terkenal dan tertulis, baik dalam qaul jadid maupun qaul qadim dan jadid juga jumhur. Pertama, disunahkan bagi mereka iqamah saja, tanpa melakukan adzan sebagaimana pendapat mushannif (pengarang Muhadzdzab).

Pendapat kedua, tidak disunahkan adzan dan iqamah sebagaimana tertulis dalam pendapat Al-Buwaithi. Ketiga, disunahkan keduanya sebagaimana pendapat ulama' Khurasan.

Imam Syafii termasuk dalam kategori pendapat pertama yang hanya menyunahkan iqamah pada muslimah. Kumandang adzan diizinkan asal tidak dengan suara yang keras sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Pendapat Imam As-Syafii ini didukung oleh beberapa ulama lain, diantaranya; Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib, dan Al-Mahamily dalam dua kitabnya. Namun pendapat ini ditolak oleh Abu Ishaq Ibrahim As-Syiraziy yang merupakan pengarang Kitab Muhadzdzab dan Imam Al-Jurjani dalam Kitab At-Tahrir yang berpendapat bahwa tetap dimakruhkan adzan bagi perempuan.

Pendapat wanita tidak disyariatkan untuk adzan dan iqamah salah satunya karena perempuan dikenal sebagai sosok yang indah dan merupakan aurat. Perempuan harus pintar dalam menjaga dirinya. Jika suara itu digunakan untuk hal yang salah atau tidak disyariatkan dalam Islam, maka ditakutkan berujung pada fitnah.

Dalam surat Al-Ahzab ayat 32 dituliskan, "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ menyebutkan, "Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama’ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari’atkan bagi mereka mengumandangkan adzan." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement