Kamis 26 Mar 2020 08:42 WIB

Jasa-Jasa Umar bin Khattab untuk Islam dan Umat (2)

Umar bin Khattab banyak memberikan kontribusi untuk umat Islam.

Jasa-Jasa Umar bin Khattab untuk Islam dan Umat (2). Foto ilustrasi: Umar bin Khattab
Foto: Al Arabiya
Jasa-Jasa Umar bin Khattab untuk Islam dan Umat (2). Foto ilustrasi: Umar bin Khattab

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Umar bin Khattab adalah sosok yang mulia dan agung. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ يَقُولُ بِهِ

Baca Juga

Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Yahya bin Khalaf berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Muhammad bin Ishaq dari Makhul dari Ghudlaif bin Al Harits dari Abu Dzar ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar yang senantiasa dia ucapkan."

Sementara, Ali bin Abi Thalib menyebutkan: "Orang yang paling baik dari kalangan umat ini, setelah Nabi SAW, adalah Abu Bakar, selanjutnya Umar."

Umar bin Khattab banyak memberikan sumbangsih dan kontribusi untuk Islam dan umatnya. Di antaranya:

Kesebelas, mengontrol sendiri kondisi rakyat di malam hari

Keduabelas, mencetuskan pembuatan file dan berkas mencatat nama-nama dan tunjangan untuk tentara dan prajurit militer

Ketigabelas, membangun wisma penerimaan tamu

Keenambelas, mencetuskan sistem independensi hakim dan memberikan gajinya, dengan mengutip perkataan Abu Bakar Ash Shiddiq kepada Umar bin Khattab ketika sibuk mencari nafkah, "Duduklah bersama orang-orang. Dan nafkahmu akan kami cukupkan!" Kemudian Abu Bakar memberikannya gaji khusus sebagai upah meluangkan waktu untuk memenuhi kepentingan dan permintaan rakyat.

Ketujuhbelas, menetapkan peraturan yang berlaku bagi para gubernur dan standarisasi jabatan ini. Peraturan tersebut sebagaimana yang dilayangkannya kepada Abu Musa Al Asyari ketika diamanahkan untuk menjabat gubernur Irak.

Kedelapanbelas, mencetuskan pengadaan dan pemberdayaan badan intelijen negara yang berfungsi memata-matai dan mendeteksi kondisi rakyat dan negara serta mengontrol sendiri rakyat di malam hari dan memberikan kebutuhan mereka.

Kesembilanbelas, membuat sistem dan peraturan pencalonan pejabat yaitu setelah terjadi komplain kepadanya karena menetapkan beberapa orang yang dicalonkan sebagai pejabat

Keduapuluh, kata-kata yang disampaikannya banyak yang sesuai dan dijawab dengan firman Allah SWT. Rasulullah sendiri tidak sedikit menyaksikan hal tersebut. Bahkan Rasulullah bertanya mengenai pendapatnya, seperti tentang masalah tawanan perang.

Sumber: Sang Legenda Umar bin Khattab/Yahya bin Yazid Al Hukmi Al Faifi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement