REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alwi Shahab
Salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, Ma'qal bin Yasar, menjelang akhir hayatnya berkata kepada orang banyak.
"Bantulah saya duduk. Saya ingin menyampaikan kepada kalian apa yang saya dengar dari Rasulullah SAW!"
Ketika didudukkan, Ma'qal menuturkan, ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mencampuri urusan harga-harga dan menaikkannya hingga menyusahkan orang banyak, pada hari kiamat kelak, Allah akan mencampakkannya ke tengah api neraka."
Saat khalayak ramai meminta penjelasan, Mi'qal menyatakan, Nabi SAW bukan sekali-dua kali menegaskan hal itu. Beliau sering mengeluarkan peringatan semacam itu.
Tidak diragukan lagi, Islam memperhatikan aspek keadilan dalam berniaga. Di satu sisi, profesi pedagang termasuk salah satu mata pencaharian yang sah menurut hukum syariat.
Bahkan, Alquran menyebut profesi ini dengan peristilahan sangat indah "..... mencari karunia Allah." (Al-Muzammil:20).
Dalam surah al-Baqarah ayat 19, hal itu lebih dipertegas lagi, "Tak ada salahnya (dosa) apabila kalian berusaha mencari karunia dari Tuhan kalian." Ayat itu justru datang pada musim haji. Maknanya, pada saat-saat menunaikan rukun Islam kelima orang pun boleh berjual-beli.
Islam menuntut orang-orang yang berprofesi di bidang perniagaan untuk mematuhi etika. Agama ini mengutuk keras para pengusaha atau pedagang yang melakukan penimbunan dengan tujuan meningkatkan harga. Sebab, dampak penimbunan ini begitu masif bagi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan kecil.
Maka, apa yang telah dituturkan sahabat Nabi SAW, Ma'qal, hendaknya menjadi renungan. Wahai para penimbun, ingatlah ancaman yang demikian kerasnya dari Allah SWT!
Ingatlah, Nabi SAW juga menyatakan, "Pengusaha atau pedagang yang jujur di akhirat kelak akan bersama-sama para nabi, kaum siddiq, dan para syuhada."