Selasa 24 Mar 2020 10:45 WIB

Bolehkah Istri Pergi ke Masjid tanpa Izin Suami?

Hukum shalat berjamaah bagi istri itu sunah.

Bolehkah Istri Pergi ke Masjid tanpa Izin Suami?
Foto: REUTERS/Murad Sezer
Bolehkah Istri Pergi ke Masjid tanpa Izin Suami?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yang pertama dan utama disarankan adalah istri yang keluar rumah untuk berjamaah di masjid haruslah atas izin suami atau malah bersama suami. Jika secara jelas dan tegas suami tidak mengizinkan istrinya berjamaah di masjid, maka istri tidak boleh melakukannya dan wajib taat pada suami.

Hukum shalat berjamaah bagi istri itu sunah, sedang hukum patuh pada suami adalah wajib. Tetapi, kalau karena suatu hal istri tidak bisa mendapat izin langsung dari suami, walau kemungkinan ini amat kecil, maka dalam hidup berumah tangga sehari-hari istri tentu sudah tahu atau setidaknya bisa menduga kuat bagaimana sikap suami jika istri keluar rumah untuk berjamaah di masjid.

Baca Juga

Jika diyakini atau diduga kuat suami tidak keberatan, sedang keadaan aman dan jauh dari gangguan atau fitnah, maka istri boleh berjamaah di masjid. Tetapi sebaliknya, jika diduga suami tidak rela atau keadaan tidak aman dari gangguan atau fitnah, maka istri tidak boleh ngotot keluar rumah untuk berjamaah di masjid, haram hukumnya, bukan mendapat pahala tetapi malah berdosa.

Bagaimana halnya jika suami itu pasti pendurhaka, tidak peduli dengan agama atau ibadah, maka kepatuhan istri kepada suami tetap melekat sepanjang menyangkut hak hak suami, asal kewajibannya pada istri juga sudah terpenuhi. Artinya, istri tidak boleh keluar rumah untuk berjamaah di masjid jika suami minta dilayani kebutuhan biologisnya.

Jika istri sudah melayani suaminya kemudian dia melarang istrinya ke masjid tanpa alasan yang dibenarkan agama, maka istri boleh berjamaah di masjid, asal keadaan aman dari gangguan dan fitnah. Dalam banyak hadits shahih Rasulullah menegaskan: "Tidak boleh patuh pada siapa pun kalau untuk durhaka kepada Allah. Kepatuhan itu hanya boleh jika terkait dengan kebaikan." (HR Al Bukhari Muslim dan lain-lain)

Dalam buku Fiqih Kontemporer, KH Ahmad Zahro mengatakan hadits ini juga mengandung maksud siapa pun tidak boleh melarang orang untuk berbuat baik atau menyuruh orang untuk tidak berbuat baik. Bagaimana jika suami dan istri sepakat selalu berjamaah di rumah saja.

Apakah pahalanya juga setara dengan mereka yang berjamaah di masjid? Jelas tidak setara. Pertama, hadits tentang keutamaan salat berjamaah itu disabdakan oleh Nabi dalam konteks beliau dan para sahabat selalu berjamaah di masjid.

Kedua, amat banyak hadits shahih mengenai keutamaan orang yang berjalan menuju masjid untuk berjamaah, seperti hadits riwayat Abu Hurairah bahwa nabi bersabda: "Siapa yang pergi siang atau malam hari ke masjid, niscaya Allah akan menyediakan baginya di surga suatu tempat sehingga setiap ia pergi pagi atau malam." (HR Muslim)

Dan ketiga, secara nalar sosial, jika semua pasangan suami istri berjamaah di rumah masing-masing, karena menganggap pahalanya setara, maka bagaimana nasib masjid-masjid itu? Pasti akan sepi. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement