Jumat 22 Apr 2022 05:35 WIB

Bolehkah Wanita Ikut Sholat Jumat?

Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut?

Shalat
Foto:

Dalam Fatwa al-Mar'ah al-Muslimah terbitan Darul Ibnu al-Haitsam (112) disebutkan, sholat Jumat yang dipandang sah bagi kaum wanita jika mereka ikut menunaikannya di masjid bersama jamaah laki-laki lainnya. Tempat mereka harus terpisah dari laki-laki dan memang disediakan khusus untuk mereka. Tidak sah jika sholat Jumat tersebut mereka lakukan di rumah. Jika di rumah, wanita tetap melakukan sholat Zhuhur sebagaimana biasa.

Persoalan ini juga pernah dibahas di masa Sahabat Nabi dan Tabi'in. Abdurrazaq dalam Mushannaf (3/146) dengan riwayat dan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij pernah berkisah tentang persoalan ini. Ibnu Juraij pernah menceritakan kepadanya kalau ia pernah bertanya kepada Atha' tentang perempuan yang ingin ikut sholat Jumat. "Bila dia (wanita itu) ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa," jawab Atha' atas pertanyaan Ibnu Juraij.

Bolehnya kaum wanita mengikuti sholat Jumat sangat membantu mereka yang tengah bermusafir. Jika sebuah keluarga bermusafir di hari Jumat, biasanya hanya kaum laki-laki saja yang pergi menunaikan sholat Jumat. Kaum wanita yang ikut bersamanya hanya menunggu di mobil atau di tempat istirahat.

Setelah kaum lelaki selesai menunaikan sholat Jumat, barulah kaum wanita menunaikan sholat Zhuhur. Hal ini tidaklah salah. Namun sebenarnya, kaum wanita bisa juga memilih untuk ikut sholat Jumat jika pengurus masjid memfasilitasi tempat untuk mereka.

Perkara kaum wanita yang ikut sholat Jumat sebenarnya sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Hasan al-Bashri mengatakan, di zaman Ra sulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin ikut menunaikan sholat Jumat bersama Rasulullah SAW. Mereka mengikuti ritual sholat Jumat sebagaimana kaum lelaki dan tidak perlu lagi melakukan sholat Zhuhur setelahnya.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement