Jumat 22 Apr 2022 05:35 WIB

Bolehkah Wanita Ikut Sholat Jumat?

Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut?

Shalat
Foto:

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal bagi wanita untuk sholat di ru mah atau di Majidil Haram. Sebagaimana diketahui, fadhilah sholat di Masjidil Haram sangatlah besar, yaitu 100 ribu kali lipat sholat di masjid biasa. Berdalil dari hadis tersebut, Al-Utsaimin tetap mengatakan, sholat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.

Adapun zona khusus wanita yang tersedia di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menurut Al- Utsaimin, sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah. Mereka boleh mengikuti sholat berjamaah dan sholat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi, lebih disukai bagi mereka untuk menunaikan shalat di rumah saja.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan sholat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka sholat mereka pun dipandang sah sebagaimana sholat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang sholat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.

Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan sholat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan sholat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban sholat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan sholat Zhuhur.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib sholat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban sholat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit. Jika lakilaki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat sholat Jumat maka sholatnya sah. Demikian pula bagi wanita yang ikut sholat Jumat.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement