Jumat 31 Oct 2014 19:27 WIB

Hukum Menikah di Bulan Muharram (2)

Menikah di Bulan Muharram, Bolehkah?

Tak ada larangan menikah di bulan Muharram.
Foto: Antara/Regina Safri
Tak ada larangan menikah di bulan Muharram.

Oleh: Hafidz Muftisany  

Dalam keyakinan masyarakat Jawa, bulan Suro adalah bulannya priyayi. Hanya kalangan keraton yang boleh melangsungkan hajat di bulan Suro.

Bahkan, banyak yang menyampaikan alasan yang tidak masuk akal. Misalnya, pada bulan Surolah penguasa Laut Selatan, Nyi Roro Kidul, melangsungkan hajat pernikahan. Keyakinan turun-temurun itulah yang membuat orang-orang enggan melangsungkan hajat di bulan Muharram.

Padahal, sejatinya bulan Muharram adalah bulan mulia di antara bulan-bulan lainnya dalam kalender Hijriah. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci) ....” (QS at-Taubah [9] : 36).

Penjelasan dari ayat ini didapati dalam hadis sahih riwayat Bukhari Muslim, "Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab."

Ibnu Abbas mengomentari hadis tersebut dengan menyebut Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram dan suci. Melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya lebih besar dan amalan saleh akan diganjar pahala yang lebih banyak.

Jelaslah jika kedudukan bulan Muharram sangat mulia. Terlebih, pernikahan sebagai wujud sunah Rasulullah SAW. Sebuah ikatan yang bisa mengubah hal haram menjadi halal dan berpahala. Tentu menikah di bulan Muharram pahalanya justru akan lebih berlimpah.

Di samping itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mengutuk waktu. Waktu, di mana Allah SWT beberapa kali bersumpah dengannya, adalah momentum bagi manusia untuk terus melakukan kebaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement