Selasa 20 Dec 2022 21:50 WIB

Suami Istri Videokan Sendiri Akvititas Hubungan Intim Mereka, Apa Hukumnya?

Hubungan suami istri merupakan rahasia yang harus dijaga keduanya

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Pasangan suami istri yang sudah menikah (ilustrasi). Hubungan suami istri merupakan rahasia yang harus dijaga keduanya
Foto: independent
Pasangan suami istri yang sudah menikah (ilustrasi). Hubungan suami istri merupakan rahasia yang harus dijaga keduanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bagaimana hukumnya bila suami-istri merekam video saat bersetubuh? Apakah ini dibolehkan syariat?

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ustadz Ahmad Kusyairi Suhail berpendapat, hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram, sekalipun dengan alasan video atau foto yang dibuat itu adalah untuk menjadi dokumentasi dan konsumsi pribadi pasangan suami-istri yang membuatnya.

Baca Juga

Ada argumentasi kuat yang melandasi hukum haramnya merekam video atau foto ketika sedang bersetubuh. 

Di antaranya yakni merekam video adegan bersetubuh mengantarkan pasangan itu pada kerusakan dan keburukan. 

 

Perbuatan itu juga tidak mencerminkan semangat syariat dalam menjaga kehormatan serta aurat.

Tidak hanya itu, produksi video bersetubuh tidak memiliki manfaat, justru risiko kemudaratan yang ditimbulkan sangat besar. 

Sementara itu, ada kaidah fikih yang menjelaskan bahwa sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman maka hukumnya haram. 

Di samping itu, upaya untuk mencegah terjerumus pada kerusakan dan keharaman yang lebih luas harus dikedepankan.

"Perbuatan merekam tersebut berpotensi terjerumus ke dalam perbuatan menyebarkan adegan ranjang hubungan suami-istri yang sangat dikecam dan diharamkan. Apalagi, di zaman kecanggihan informasi dan teknologi sekarang tidak ada yang bisa menjamin rekaman video tersebut tidak tersebar sebab bisa di-hack atau dicuri paksa atau lalai atau teledor dan lain-lain," ujar ustadz Ahmad Kusyairi kepada Republika.co.id, dikutip dari dokumentasi Harian Republika, Selasa (20/12/2022).  

Ustadz Kusyairi memaparkan sejumlah argumentasi berdasarkan hadits dan Alquran yang menguatkan haram hukumnya suami-istri merekam video hubungan bersetubuh. Di antaranya hadits Rasulullah SAW. 

عن أبي سعيد رضي الله عنه قال أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِندَ الله مَنزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفضِي إِلَى المَرْأَةِ وَتُفْضِي إِلَيه، ثُمَّ يَنشُرُ سِرَّهَا

Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437. 

Imam Nawawi menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan, dalam hadis tersebut diharamkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dari perkara jima'. 

Juga diharamkan menyebutkan perinciannya serta apa yang terjadi pada istrinya baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang lain.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menceritakan persetubuhan suami-istri kepada orang lain diumpamakan seperti halnya setan laki-laki dan setan perempuan yang melampiaskan hajatnya dan orang-orang pun menyaksikan. 

Redaksi lengkap hadits ini dapat ditemukan pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud.

"Perumpamaan Nabi yang sangat keras ini seharusnya menjadi peringatan kepada kita semua dalam urusan rahasia ranjang dan hubungan intim kita. Dalam agama Islam, berbeda dengan agama lain, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Ia termasuk ibadah yang mulia dan agung yang harus selalu dijaga kehormatannya," ungkap Ahmad Kusyairi yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga: Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat

Di dalam Alquran, tepatnya pada surat an-Nisa ayat 21 dijelaskan, ikatan pernikahan orang-orang beriman diibaratkan sebuah perjanjian yang kuat.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”  

Karena itu, pasangan suami-istri pun harus menjaga kehormatan pasangannya. Mereka harus menutup semua pintu yang mempunyai potensi menjerumuskan kepada jurang kenistaan, seperti membuat video bersetubuh yang mempunyai potensi besar tersebar luas dan ditonton orang lain. 

"Antara keduanya memiliki perjanjian kuat yang tak boleh dikhianati, dipermainkan dan di-publish seenaknya. Karena itu, suami-istri Muslim harus menghindari perbuatan ini," ujar dia.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement