OLEH ALI YUSUF
Banyak amaliah di dalam Islam yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. Salah satunya, hukum ziarah kubur bagi kaum wanita. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustaz Mahbub Maafi, mengatakan, perbedaan pendapat hukum ziarah kubur bagi perempuan harus dibatasi pembahasannya di luar ziarah ke makam Rasulullah SAW. Sebab, semua ulama...
Berita Terkait
Berita Lainnya




