Kamis 13 Jan 2022 07:32 WIB

Hikmah di Balik Hukuman Berat Bagi Pembunuh Sadis dan Pengacau Keamanan

Islam memberikan hukuman berat bagi pembunuh sadis dan pengacau

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Pembunuhan (Ilustrasi). Islam memberikan hukuman berat bagi pembunuh sadis  dan pengacau
Foto: Antara/Arif Pribadi
Pembunuhan (Ilustrasi). Islam memberikan hukuman berat bagi pembunuh sadis dan pengacau

REPUBLIKA.CO.ID, —Baru-baru ini kasus kejahatan jalanan kembali meresahkan warga. Pelaku kejahatan jalanan tidak saja menyasar harta benda milik korbannya, namun juga tega melukai bahkan membunuh korbannya. 

Dalam syariat Islam, pelaku perampokan yang disertai tindakan melukai atau bahkan sampai membunuh korbannya maka akan dikenakan hukuman sangat berat hingga berkali-kali lipat bahkan hingga hukuman mati. Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ: 

Baca Juga

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

"Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat.” (QS Al Maidah ayat 33). 

Berdasarkan keterangan tafsir tahlili tim Lajnah Pentashih Mushaf Alquran Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa ayat tersebut ditujukan bagi orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman termasuk juga pelaku kejahatan jalanan yaitu perampokan disertai pembuhunan, atau juga orang yang menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, orang yang merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain.

Orang-orang yang berbuat itu semua itu terancam mendapat hukuman berupa dibunuh atau qisas,  disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement