Jumat 17 Dec 2021 05:05 WIB

Apakah Ikut Arisan Haji Dibolehkan dalam Syariat?

Seorang Muslim dikenakan wajib haji ketika ia mampu menunaikannya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji menuruni Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Amr Nabil/AP
Jamaah haji menuruni Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik arisan haji cukup menjadi tradisi dalam masyarakat Muslim Indonesia. Pada dasarnya, hukum menjalankan arisan adalah boleh dengan catatan. Lantas bagaimana hukum arisan haji?

Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustadz Oni Sahroni, pengertian arisan secara formal adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui skema undi tersebut.

Baca Juga

Pada hakikatnya secara sederhana, arisan adalah bagian dari pinjam-meminjam. KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, arisan hukumnya boleh dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada spekulatif yang berbuntut judi.

Kebolehan itu bisa saja berubah haram jika ada sesuatu yang menjadikannya haram, yaitu hilangnya ketentuan-ketentuan tersebut. Demikian pula, kata Kiai Ali, mengenai arisan haji.

Pada dasarnya, arisan itu dihukumi boleh dengan asumsi untuk intervensi. Tapi ketika dikaitkan dengan ibadah haji, maka hukumnya menjadi lain. Seorang Muslim dikenakan wajib haji ketika ia mampu menunaikannya.

 

 

photo
Infografis Tips Menjaga Keikhlasan Ibadah Haji - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement