REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam buku Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa alim ulama pernah mengatakan bahwa mengerjakan taubat itu hukumnya wajib dari segala macam dosa. Jika kemaksiatan itu terjadi antara seorang hamba dan antara Allah Ta'ala saja, yakni tidak ada hubungannya dengan hak seorang manusia yang lain, maka berobat itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut.
- Hendaklah menghentikan sama sekali seketika itu juga dari kemaksiatan yang dilakukan.
- Harus menyesal karena telah melakukan kemaksiatan tadi
- Berniat tidak akan kembali mengulangi perbuatan maksiat itu untuk selama-lamanya.
Jika berupa dakwaan zina atau yang semisal dengan itu, maka hendaklah mencabut dakwaan tadi dari orang yang didakwakan atau meminta saja pengampunan daripada kawannya dan jika merupakan pengumpatan, maka hendaklah meminta penghalalan yakni pemaafan dari umpatannya itu kepada orang yang diumpat olehnya. Seseorang itu wajiblah bertaubat dari segala macam dosa, tetapi jika seseorang itu bertaubat dari sebagian dosanya, maka taubatnya itupun sah dan dimaafkan dari dosa tersebut.
