Kamis 26 Aug 2021 17:44 WIB

Apa Hukum Terlanjur Bersetubuh, Tenyata Istri Masih Haid?

Islam melarang berhubungan inti saat istri sedang mengalami haid

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Islam melarang berhubungan inti saat istri sedang mengalami haid. Ilustrasi hubungan intim
Foto: Pixabay
Islam melarang berhubungan inti saat istri sedang mengalami haid. Ilustrasi hubungan intim

REPUBLIKA.CO.ID, – Akademi Penelitian Islam Al-Azhar (AIRA) Mesir mendapat pertanyaan soal bagaimana jika suami-istri terlanjur bersetubuh karena ternyata istri masih belum suci dari haid. 

Atas pertanyaan ini, Majelis Fatwa menyampaikan penjelasan.  Para sahabat Rasulullah SAW pernah bertanya soal haid. Hingga kemudian turun surat Al Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman: 

Baca Juga

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri." 

Majelis tersebut menjelaskan, keluar dan berhentinya darah haid itu tidak didasarkan pada dugaan yang berlebihan. Tetapi, ada tanda, ciri, dan indikasi keluar dan berhentinya haid yang diketahui perempuan. Tanda telah sucinya perempuan dari haid adalah keluarnya cairan putih kental atau keputihan 

Karena itu, Majelis Fatwa dalam penjabarannya menekankan, tidak boleh melakukan persetubuhan sampai ada kepastian bahwa darah haid itu telah berhenti. Ketika darah haid sudah berhenti, maka barulah bersuci dengan air alias mandi.

Lantas, jika pasangan suami-istri sudah terlanjur bersenggama, maka keduanya harus bertaubat meminta ampun kepada Allah SWT. Sebab, syariat Islam melarang hubungan seksual dengan istri yang sedang dalam menstruasi. Larangan tersebut telah menjadi kesepakatan umat Islam berdasarkan nash Alquran dan sunnah. Karena itu, tidak boleh bersetubuh dengan istri yang sedang haid dan nifas sampai sudah dalam keadaan suci.

 

Sumber: masrawy 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement