Selasa 27 Jul 2021 09:35 WIB

Hukum Berkurban Secara Online

Lembaga penyelenggara kurban online harus melaporkan kegiatannya secara transparan

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH UMAR MUKHTAR

Di tengah pandemi Covid-19, banyak aktivitas manusia yang dilakukan secara online. Tak terkecuali dalam menunaikan ibadah kurban. Lantas, apa hukum dari kurban secara online ini? Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menerangkan, kurban secara online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik, tetapi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement