Senin 29 Mar 2021 19:25 WIB

Usai Sentuh Anjing Harus Wudhu Bersuci? Ini Pendapat Ulama

Ulama berbeda pendapat menyikapi hukum najisnya anjing

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama berbeda pendapat menyikapi hukum najisnya anjing. Ilustrasi anjing
Foto: EPA
Ulama berbeda pendapat menyikapi hukum najisnya anjing. Ilustrasi anjing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat umat Islam akan melaksanakan sholat maka harus bersih dari najis. Namun, kemudian muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya jika tiba-tiba menyentuh anjing sebelum sholat, apakah harus berwudhu?

Anggota Komisi Fatwa di Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta, Syekh Mahmud Syalabi menjelaskan bahwa fatwa Dar Al Ifta Mesir terkait itu didasarkan pada Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing itu suci. Karena itu, menurut dia, tidak perlu berwudhu.

Baca Juga

“Karena anjing ini tidak membatalkan wudhu, dan najis tidak diturunkan darinya, jadi cukup dengan mencuci tangan dan berdoa saja, dan sholatnya sah, Insya Allah,” kata Syalabi dikutip dari laman Masrawy, Senin (29/3).

Dalam fatwa sebelumnya, lembaga fatwa Dar Al Ifta telah mengungkapkan perbedaan pendapat ulama mazhab fiqih terkait anjing.

 

Pertama, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa anjing itu suci kecuali air liurnya, air kencing, keringat dan segala yang basah lainnya. Ibnu Abdin (w 1252 H) dalam kitabnya Radd al-Muhtar ala al-Dur al-Mukhtar menjelaskan sebagai berikut:

(قَوْلُهُ لَيْسَ الْكَلْبُ بِنَجِسِ الْعَيْنِ) بَلْ نَجَاسَتُهُ بِنَجَاسَةِ لَحْمِهِ وَدَمِهِ، وَلَا يَظْهَرُ حُكْمُهَا وَهُوَ حَيٌّ مَا دَامَتْ فِي مَعْدِنِهَا كَنَجَاسَةِ بَاطِنِ الْمُصَلِّي فَهُوَ كَغَيْرِهِ مِنْ الْحَيَوَانَاتِ (قَوْلُهُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى) وَهُوَ الصَّحِيحُ وَالْأَقْرَبُ إلَى الصَّوَاب

“Anjing bukanlah termasuk najis ‘ain (dzat), tetapi kenajisannya itu disebabkan kenajisan daging dan darahnya, dan hukumnya belum menjadi najis ketika dia masih hidup selama masih dalam tubuhnya.   

Kenajisannya sebagaimana najis yang ada dalam perut orang yang sholat. Maka hukum anjing seperti hukum hewan-hewan yang lainnya, (dan itulah fatwanya). Itulah yang sahih dan lebih dekat kepada kebenaran.”    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement