Senin 03 Aug 2020 23:00 WIB

Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bekerja di bank.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bekerja di bank.  Ilustrasi bekerja di bank.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bekerja di bank. Ilustrasi bekerja di bank.

REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram?    

Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Berikut jawaban lengkap Prof M Quraish Shihab: 

Baca Juga

Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti. 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktek perbankan umum khususnya menyangkut bunga bank. Karena itu ada ulama yang membolehkannya, dengan alasan bukan riba. 

Sementara yang menilainya riba pun, ada yang membolehkannya dengan alasan darurat atau kebutuhan. Lalu ada juga yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, tetapi tidak sedikit pula yang mengharamkannya secara mutlak. 

Di sisi lain banyak praktek perbankan dan aneka jasa yang ditawarkannya. Jika anda berpendapat sebagaimana pendapat teman Anda itu bahwa perbankan tempat Anda bekerja melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktek riba itu, apapun bentuknya, adalah haram. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa: 

لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

“Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya makan, kedua saksinya, dan pencatatnya.”

Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram. Tetapi kalau hati Anda belum/masih ragu tentang hukumnya,  karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas, maka dalam keadaan semacam ini pun sebaiknya Anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali jika Anda tidak mendapat tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup anda dan keluarga.  

Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Tetapi bila ada jasa lain yang ditawarkannya dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bahwa bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan haram. Percampuran uang halal dan haram ini membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana, apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan. 

Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement